KERJASAMA SERTIFIKASI BNSP DEALER DAIKIN DENGAN LSP ELEKTROTEKNIKA

KERJASAMA SERTIFIKASI BNSP DEALER DAIKIN DENGAN LSP ELEKTROTEKNIKA

Pentingnya tenaga kerja di sektor teknik pendingin dan tata udara itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa Teknisi pada jenjang 2 sampai dengan 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu perlu menjadi perhatian. Jika dilihat lebih rinci pada Pasal 12 disebutkan pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dua tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan tanggal 18 Oktober 2019.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, PT Daikin Airconditioning Indonesia merespon dengan baik, sehingga pada tanggal 10 Febuari 2022, PT. Daikin Airconditioning Indonesia dan LSP Elektroteknika melakukan penandatanganan Perjanjanjian kerjasama fasilitas Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sertifikasi BNSP Dealer VRV Jenjang 4 Okupasi Teknisi Tata Udara Komersial dan Sistem VRF No.190/DID-TR-NTC/I/2022.

Kerjasama program sertifikasi ini sasarannya yaitu Dealer Daikin yang tersebar di seluruh indonesia, LSP Elektroteknika mendapatkan untuk menguji untuk wilayah : Jakarta, Makassar, Manado, surabaya, Batam, Jogyakarta, Bali dengan jumlah peserta yang telah disertifikasi 149 Orang.

Previous LSP ELEKTROTEKNIKA GELAR UJI KOMPETENSI PEMASANGAN CCTV PERDANA

Leave Your Comment

Media Sosial

Ruko Apartemen City Terrace,

Jl. Ratna – Jatibening No.B19, RT.001/RW.001, Kel. Jatibening, Kec. Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17412

Langganan Update Terbaru

Dapatkan berita maupun update terbaru seputar LSP Elektroteknika.